Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik Desa

20 April 2014 18:24:01  Desa Digital  187 Kali Dibaca 

Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
  2. Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.

Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya. Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik Desa.

Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak di terimanya keputusan atasan PPID Desa. Penyelesaian sengketa Informasi Publik tersebut  disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota dalam hal ini adalah Komisi Informasi Kota Denpasar. Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

20 Juni 2023 | 167 Kali
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA KUJUNG TAHUN 2023
26 Agustus 2016 | 248 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 233 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 194 Kali
RPJM Desa
24 Agustus 2016 | 218 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 234 Kali
Pemerintah Desa
07 November 2014 | 202 Kali
Tupoksi
26 Agustus 2016 | 248 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 234 Kali
Pemerintah Desa
26 Agustus 2016 | 233 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 218 Kali
Visi dan Misi
29 Juli 2013 | 210 Kali
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Desa
20 April 2014 | 202 Kali
BUM Desa
07 November 2014 | 202 Kali
Tupoksi
20 April 2014 | 187 Kali
Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik Desa
30 April 2014 | 157 Kali
Gapoktan
30 April 2014 | 182 Kali
Prestasi Desa
20 April 2014 | 201 Kali
Peternakan
30 April 2014 | 183 Kali
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
07 November 2014 | 202 Kali
Tupoksi
20 April 2014 | 202 Kali
BUM Desa

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
penglarisKU
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Pemuda No. 15 Kode Pos 62383
Desa : Kujung
Kecamatan : Widang
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62383
Telepon : 082177773237
Email : desa.kujung@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:58
    Kemarin:160
    Total Pengunjung:72.485
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.77.114
    Browser:Mozilla 5.0

Tuban Desa Digital